oleh Haidar Bagir
Meski sebelumnya pun keadaannya sudah seperti api dalam sekam, peristiwa Sampang telah menyalakan lagi wacana tentang sah-sesatnya mazhab Syi’ah. Seperti sebelum-sebelumnya, umumnya wacana yang berkembang didominasi oleh perdebatan dan saling tuduh yang simpang-siur. Tak sedikit di antaranya mengambil bentuk debat-kusir. Yang lainnya dipenuhi upaya-upaya mengajukan bukti-bukti yang selektif dan bias – kutipan-kutipan yang dilepaskan dari konteks, pilihan-pilihan pendapat yang ganjil (/syadz/) atau minoritas dari kalangan Syi’ah, malah tak jarang cerita-cerita tanpa dasar yang cuma dikarang-karang belaka.
Tapi, dalam keadaan-keadaan seperti ini, selalu saja ada suara-suara yang proporsional dan tetap rekonsiliatori, bahkan di antara para pengkritik keras Syi’ah. Yakni, betapa pun intinya mengecam apa yang dianggap sebagai kekeliruan keagamaan dan sosial kaum Syi’ah, isinya bersifat nasihat dan tujuannya adalah memelihara kedamaian di antara para pengikut mazhab Ahlus-Sunnah dan Syi’ah.
Di antara pandangan-pandangan seperti ini adalah pendapat yang dikeluarkan oleh Ustadz Bachtiar Nasir dan para tokoh muda dari INSIST, yang secara rutin menerbitkan jurnal Islamia, kedua-duanya di harian Republika. Lepas dari kemungkinan perbedaan pandangan dan pendapat yang mungkin timbul terhadap tulisan-tulisan yang disebutkan di atas, harus diakui bahwa inti nasihat mereka kepada orang-orang yang mengaku pengikut mazhab Syi’ah di Indonesia mengandung kebenaran-kebenaran dan patut dijadikan renungan. Intinya adalah agar, setelah memahami bahwa di antara kedua mazhab ada perbedaan-perbedaan pandangan yang sulit atau bahkan tak bisa dipertemukan, para pengikut Syi’ah di Indonesia tidak sekali-kali berupaya untuk melakukan dakwah Syi’ah di Indonesia.
Ustadz Bachtiar, setelah menunjukkan perbedaan di antara kedua mazhab dan mengingatkan kesalahan upaya dakwah Syi’ah, menyatakan : ”* … bekerja-samalah pada hal-hal yang kita sepakati saja dalam hal keduniaan tanpa harus mencederai dasar-dasar akidah yang kita yakini. Juga menghormati wilayah dan etika sosial masing-masing, misalnya tidak saling berhadap-hadapan dalam memengaruhi keyakinan, mencela, dan menyesatkan. Apalagi, melakukan tindak kekerasan fisik atau terror mental karena akan berujung pada perkelahian yang merugikan kedua belah pihak.” (Republika, 5 Januari 2010).
Sementara itu, Sdr. Adian Husaini menutup artikelnya di Jurnal Islamia (Republika, Kamis, 19 Januari, hal. 23) dengan menyatakan : ”Jika kaum Syi’ah mengakui bahwa kaum Sunni sebagai mazhab dalam Islam, seyogyanya mereka mnghormati Indonesia sebagai negeri Islam Sunni. Hasrat men-Syi’ahkan Indonesia bisa berdampak buruk bagi masa depan negeri ini. … Itulah jalan damai untuk Muslim Sunni dan kelompok Syi’ah.”
Penulis artikel ini sepenuhnya setuju dengan pandangan-pandangan ini. Sesungguhnya inilah jalan yang paling bijaksana. Penulis ingat, dalam suatu pertemuan pribadi penulis dengan Syaikh Ali Taskhiri, seorang ulama terkemuka Iran, salah satu pembantu terdekat Wali Faqih Ayatullah Ali Khamenei, serta wakil Dar al-Taqrib bayn al-Madzahib (Perkumpulan Pendekatan antar-Madzhab), ia dengan tegas menyatakan agar hendaknya kaum Syi’ah di Indonesia meninggalkan sama sekali pikiran untuk men-Syi’ahkan kaum Muslim di Indonesia.
Lepas dari persoalan di atas, penulis memiliki beberapa catatan yang perlu ditambahkan. Meski dalam banyak hal kecaman terhadap pandangan Syi’ah itu memiliki dasar-dasar, biasanya ada sedikitnya 3 kelemahan mendasar dalam banyak argumentasi para pengecam Syi’ah.Pertama, generalisasi. Sebagian besar argumentasi para pengecam Syi’ah menggunakan metode memilih bahan-bahan tertentu atau pandangan-pandangan khas anasir penulis dan ulama dari kalangan Syi’ah dan kemudian menggeneralisasikannya atas pendapat kaum Syi’ah seluruhnya. Contoh yang jelas adalah tuduhan yang diulang-ulang bahwa Syi’ah memiliki al-Qur’an yang berbeda dengan kaum Sunni. Tak dapat dipungkiri bahwa ada anasir ulama Syi’ah di berbagai zaman yang mempercayai dan berargumentasi tentang hal ini. Tetapi, dengan mudah dapat dibuktikan bahwa ini adalah pandangan yang tidak diterima secara luas di kalangan Syi’ah. Jumhur ulama Syi’ah – dengan mengecualikan pandangan yang ganjil (/syadz/) di antara mereka – sepakat bulat bahwa al-Qur’an mushaf ’Utsmani yang ada sekarang ini lengkap dan sempurna. Pun, semua orang yang mengenal para pemeluk Syi’ah dan pernah bepergian ke berbagai negeri Syi’ah tahu bahwa al-Qur’an yang mereka baca 100 persen sama kandungannya dengan yang kita baca.
Kedua, tidak terpeliharanya keseimbangan pandangan. Masih mengambil contoh al-Qur’an, di dalam khazanah Sunnni bukannya tak ada bahan yang mengandung pernyataan bahwa al-Qur’an yang kita baca ini sesungguhnya tidak lengkap. Ambil saja beberapa hadis dalam beberapa kitab shahih yang menyatakan hilangnya satu ayat yang hanya ada di simpanan Siti A’isyah karena di makan kambing. Atau pernyataan Sayidina ’Umar mengenai ayat tentang /rajam/ yang hilang dalam al-Qur’an yang kita baca sekarang. Dan beberapa hadis lain. Juga bukan tak ada ulama besar Sunni, termasuk ibn Hajar al-Asqallani, Ibn Hajar al-Haytami, Imam Syafi’i, dan beberapa yang lainnya, yang menukil pandangan adanya perubahan/ketidaklengkapan (/tahrif/) dalam al-Qur’an. Sudah tentu, betapa pun hadis-hadis itu terdapat dalam shahih dan bahwa yang menukil adalah para ulama besar, tak satupun orang di kalangan kaum Sunni yang menerima pandangan ini. Cara berfikir yang sama tentunya perlu juga dipertimbangkan jika kita membaca bahan-bahan sedemikian di kalangan Syi’ah.
Sedang dalam tindakan mengecam sahabat, para /mu’arrikh/ Sunni pun mencatat bahwa selama 80 tahun kekuasaan Bani Umayah sampai masa Khalifah Umar bin ’Abdul-’Aziz, Sayidina ’Ali bin Abi Thalib dikutuk di mimbar-mimbar Jum’at. Ini baru berakhir ketika Khalifah Umar menghentikan praktik ini dan memerintahkan agar para khatib membaca al-Qur’an surah 16 ayat 90 sebagai gantinya (dicatat antara lain oleh Ibn Atsir dari ulama lampau, dan Abul-’A’la al-Maududi dari ulama modern). Tentu kenyataan ini sama sekali tak dapat digeneralisasikan sedemikian untuk kemudian menyatakan bahwa para pengikut mazhab ahlus- Sunnah adalah pengecam Sayidina ’Ali.
Ketiga, kurangnya perhatian pada perkembangan pandangan yang terjadi dalam mazhab apa pun, dalam hal ini mazhab Syi’ah. Contohnya, adalah benar pernyataan adanya kecenderungan dikalangan Syi’ah tertentu untuk mengecam sahabat-sahabat Nabi saw., termasuk Sayidina Abubakar, Sayidina ’Umar, dan Sayidina ’Utsman, serta sebagian isteri Nabi. Namun, sebelumnya perlu ditegaskan bahwa Syi’ah Zaydiyah, meski menganggap Sayidina ’Ali lebih utama (/afdhal/), menerima kekhalifahan serta menghormati ketiga sahabat besar itu. Sementara itu, banyak ulama Syi’ah Imamiyah atau Itsna ’Asyariyah yang telah merevisi pandangannya tentang ini. Hasil konferensi Majma’ Ahl al-Bayt di
London tahun 1995, misalnya, dengan tegas menyatakan menerima keabsahan kekhalifahan 3 khalifah terdahulu sebelum Khalifah Ali.
Bahkan, terkait dengan skandal pengutukan sahabat besar dan sebagian isteri Nabi yang dilakukan oleh oknum Syi’ah yang tinggal di Inggris, bernama Yasir al-Habib, Ayatullah Sayid ’Ali Khamene’i sendiri mengeluarkan fatwa yang dengan tegas melarang penghinaan terhadap orang-orang yang dihormati oleh para pemeluk Ahlus-Sunnah (fatwa ini tersebar dan dapat dengan mudah diakses dari berbagai sumber). Di antara isinya adalah : ”Diharamkan menghina figur-figur/tokoh-tokoh (yang diagungkan) saudara-saudara seagama kita, ahlus-Sunnah, termasuk tuduhan terhadap istri nabi saw. dengan hal-hal yang mencederai kehormatan mereka, …”
Akhirnya, hendaknya para pemimpin umat dari berbagai kelompok dapat meneladani sikap-sikap bijak para tokoh dan pemimpin yang mempromosikan cara pandang yang proporsional terkait konflik-konflik antarmazhab Islam. Di satu sisi, hendaknya kecaman terhadap sikap-sikap berlebihan dan menyimpang dari suatu mazhab tidak menjadikan kita menggeneralisasi keseluruhan mazhab atau kesemua pengikutnya. Kalau pun harus menyatakan kesesatan, hendaknya hal itu dibatasi pada aspek-aspek tertentu yang memang terbukti menyimpang sambil tetap memelihara obyektivitas, wawasan yang luas dan kontekstual, serta mengikuti perkembangan mutaakhir pemikiran dalam mazhab yang kita soroti. Khusus untuk orang-orang yang pandangannya didengar oleh para pengikut Syi’ah di negeri ini, hendaknya mereka meyakinkan para pengikutnya untuk dapat membawa diri dengan sebaik-baiknya serta mengutamakan persaudaraan dan toleransi terhadap saudara-saudaranya yang merupakan mayoritas di negeri ini.
Anda