Agama dan Masalah Kemiskinan
Prof.Dr.H.DADANG KAHMAD,M.Si
MASALAH kemiskinan seolah tidak ada habisnya. Hampir ditiap negara, orang miskin selalu saja ada. Apalagi di Indonesia. Ya, memang itu masalah yang hingga kini belum selesai. Menurut saya, permasalahannya terletak pada sumber daya manusia di Indonesia yang belum kuat. Belum optimal. Hal ini terjadi karena saling keterkaitan antara kemiskinan dengan pendidikan yang rendah. Entah karena pendidikan yang rendah mengakibatkan kemiskinan atau sebaliknya. Namun, ini harus kita sadari bahwa kedua masalah ini perlu dituntaskan dengan segera.
Untuk mengatasi pendidikan yang rendah harus ada kepedulian dan perhatian dari pemerintah untuk meningkatkan penyebaran pendidikan yang merata di seluruh Indonesia. Sehingga, mereka (masyarakat miskin) dapat menikmati pendidikan setinggi-tingginya dengan biaya sangat rendah. Karena itu, bila sumber daya manusia itu bagus, kuat, maka akan menghasilkan produk-produk yang bagus pula. Oleh karena itu, produk-produk yang dihasilkan masyarakat Indonesia itu akan berguna bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sebenarnya, masalah-masalah tadi merupakan tanggungjawab pemerintah Indonesia terhadap rakyatnya. Namun, sejak negeri ini merdeka tahun 1945 hingga sekarang, saya belum melihat keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pendidikan dan kemiskinan. Dulu untuk pendidikan, dana yang dianggarkan sekitar 7 % atau di bawah 10 %. Alhamdulillah, melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dilahirkan MPR tahun 1999-2004, yang dicantumkan minimal 20 % pemerintah harus menganggarkan dana bagi kepentingan pendidikan. Ini harapan besar bagi kita, jika alokasi pendidikan sudah mencapai sebesar itu, dan bila didukung semua atau swasta yang punya keberpihakkan, insya Allah akan menghasilkan pemerataan dalam pendidikan dan peningkatan kualitas pendidikan.
Meski memang dalam UUD 1945 disebutkan bahwa anak-anak miskin dan terlantar dipelihara negara atau mendapatkan jaminan hidup dari pemerintah, namun itu sampai sekarang belum terwujud. Saya kira itu tuntutan dari konstitusi yang harus menjadi perhatian pemerintah sekarang ini. Memang, masalah kemiskinan di Indonesia ini bagaikan piramida. Terlalu banyak orang miskin dibandingkan orang kaya. Terlalu banyak mustahik (penerima zakat) dibandingkan muzaki (pemberi zakat). Jadi, walaupun semua orang kaya di Indonesia mengeluarkan zakatnya, 2.5 %, pasti tidak akan mencukupi karena orang yang menerimanya terlalu banyak. Prosentasenya tidak seimbang.
Jadi, jika pemerintah mengurus kemiskinan dan anak-anak terlantar di seluruh Indonesia, maka akan kehabisan devisa atau anggaran negara. Pasti tidak akan cukup. Meski begitu, tetap saja pemerintah harus memerhatikan dan bekerja keras mengurus dan mencarikan solusi yang terbaik untuk orang-orang miskin dan anak-anak terlantar agar sejahtera. Sehingga, dari tahun ke tahun orang-orang miskin atau anak-anak terlantar itu jumlahnya berkurang. Kalau sekarang yang tampak adalah pihak swasta yang banyak menanggulangi orang-orang miskin dan anak-anak dhuafa. Salah satunya organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah, yang banyak membuat amal-amal usaha yang diperuntukan untuk orang-orang miskin. Muhammadiyah membuat panti asuhan, rumah sakit, sekolah-sekolah, dana usaha kredit mikro, dan pembinaan keagamaaan, yang semuanya itu sebagai bentuk pelayanan publik.
Bila melihat definisi amal saleh, yaitu melakukan aktivitas orang banyak atau memerhatikan kehidupan masyarakat miskin dan sosial. Perlu diketahui, setiap kata-kata iman kepada Allah yang terdapat dalam Al-Quran pasti diiringi dengan amal saleh. Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Islam terhadap masyarakat dhuafa dan kepedulian sosial.
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa tidak akan disebut beriman bila tidak memerhatikan saudaranya sendiri. Jadi, yang diajarkan Nabi di masa awal Islam di Mekah, adalah tentang kepedulian sosial. Sedangkan ukuran orang yang disebut beragama itu, dalam surat Al-Maun disebutkan, adalah mereka yang memberi makan anak yatim dan tidak menelantarkan atau menghardiknya. Dalil ini menjadi ukuran bahwa orang yang beragama adalah yang mempunyai kepedulian sosial terhadap kehidupan masyarakat dhuafa. Sedangkan yang disebut pendusta agama adalah orang yang tidak memberi makan orang miskin, atau tidak peduli pada anak yatim.
Kami di Muhammadiyah masih terus memikirkan bagaimana orang miskin ini bisa diberdayakan. Alhamdulillah, kami masih terus mengurus masyarakat miskin dan dhuafa. Sampai sekarang ini kami terus melakukan perbaikan dan pengembangan. Mudah-mudahan bisa terus bermanfaat dan berlangsung terus.
DADANG KAHMAD,
Guru Besar Guru Besar Sosiologi Agama, Dosen Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
(Ditulis kembali oleh AHMAD SAHIDIN dari sebuah wawancara dengan Prof.Dr.H.Dadang Kahmad, M.Si. di Masjid Mujahidin, Jalan Sancang Bandung)